Undur Diri Firli di Tengah Rambatan Perkara yang Menjeratnya

Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan
Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri. Namun, kasus yang menjerat eks Ketua itu semakin bertambah.

Sidang gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah rampung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Proses praperadilannya sendiri bagai pedang bermata dua. Bukannya membatalkan status Firli sebagai tersangka, tetapi justru menjerumuskannya ke dalam perkara baru. Pensiunan jenderal bintang tiga ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membawa dokumen penanganan kasus dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilannya.

Laporan dibuat oleh Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.

Ketua Lemtaki Edy Susilo berpendapat, membawa dokumen yang tergolong sebagai rahasia negara merupakan pelanggaran pidana. Terlebih, posisi Firli saat itu merupakan komisioner KPK nonaktif.

Kini Firli telah mengundurkan diri. Pengunduran diri itu ia umumkan di tengah perjalanan sidang etiknya di Dewan Pengawas (Dewas KPK). Firli mengatakan, surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya katakan, saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis 21/12/2023.

Sementara Presiden mengatakan, surat tersebut sudah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya,” ujar Jokowi di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Jumat 22/12.

Di hari Firli mengumumkan pengunduran dirinya, Polda Metro Jaya juga membuat pengumuman fakta baru soal dirinya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan adanya dugaan aset Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, dan belum diterangkan oleh tersangka FB (Firli Bahuri) dalam berita acara pemeriksaan tersangka sebelumnya,” ujar Ade dalam keterangnnya, Kamis 21/12.

Untuk mengkonfirmasi temuan tersebut, kata Ade, Firli akan dipanggil lagi oleh penyidik.

Janggalnya LHKPN Firli tentu patut dipertanyakan. Bagaimana bisa aset ketua benteng antikorupsi bisa tak sesuai dengan apa yang dilaporkan?

Saat dikonfirmasi soal ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa laporan itu pada dasarnya bersifat self assesment (penilaian diri sendiri). Jika yang berkewajiban sudah membuat dan melaporkan LHKPN pada KPK, maka pihaknya akan memproses sesuai ketentuan hukum.

“Masalah bisa atau tidak dilakukan tracking terhadap laporan LHKPN, hal itu tergantung pada kebutuhan hukum saja. Diteliti kembali bilamana ada permasalahan hukum,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat 22/12.

Tanak juga angkat bicara soal mundurnya Firli dari jabatannya. Menurutnya, setiap pegawai atau pimpinan berhak untuk mengundurkan diri. Sebab, hak tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang ada.

“Proses mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan KPK harus diajukan langsung oleh yang bersangkutan kepada Presiden RI. Bila disetujui, maka secara hukum kedudukan Pak FB berlaku secara definitif pada saat SK Presiden RI ditetapkan, dan diserahkan kepada KPK dan dirinya sendiri,” lanjutnya.

Tanak melanjutkan, dengan terbitnya SK Presiden RI yang dimaksud, maka secara hukum Dewas KPK tidak berwenang lagi melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean punya pendapat berbeda. Menurut Tumpak, meski Firli sudah mengundurkan diri dari KPK, bahkan jika Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli keluar, sanksi etik Firli tetap akan dijatuhkan.

Ia juga meyebut bahwa hasil sidang etik Firli sudah diputuskan. Namun, pembacaan putusan akan dilakukan pada Rabu, 27/12/2023.

”Keputusan telah kami ambil, bulat, tetapi pembacaan nanti, Rabu 27 Desember, pukul 11.00 WIB,” kata Tumpak di Gedung ACLC, Jumat 22/12.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait