Mundur dari KPK, Dewas Tetap akan Jatuhkan Sanksi Etik pada Firli

Dewas KPK saat memberikan keterangan pers usai sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023
Dewas KPK saat memberikan keterangan pers usai sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah diputuskan. Namun, pembacaan putusan akan dilakukan pada Rabu, 27/12/2023.

”Keputusan telah kami ambil, bulat, tetapi pembacaan nanti, Rabu, 27 Desember, pukul 11.00 WIB,” kata Tumpak di Gedung ACLC, Jumat, 22/12.

Menurut Tumpak, meski Firli sudah mengundurkan diri dari keanggotaan KPK, bahkan jika keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli keluar, tapi sanksi etik tetap akan dijatuhkan.

“Tidak mengganggu, kami sudah putuskan hari ini, kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan. Kan keputusan harus dibuat tertulis enggak bisa lisan,” ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan dari sebagai Ketua KPK di tengah sidang etik sedang berlangsung di Dewas dan kasus hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Mundurnya Firli juga dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan untuk melawan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Filri usai menyampaikan langkah mundurnya dari KPK kepada Dewas, Kamis, 21/12.

Tidak hanya ke Dewas, Firli mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2023.

“Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujarnya.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait