Ketua KPK Ungkap Mekanisme Pergantian Firli Bahuri

Nawawi Pomolango mengucapkan sumpah sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27/11/2023 pagi | YouTube Sekretariat Presiden
Nawawi Pomolango mengucapkan sumpah sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27/11/2023 pagi | YouTube Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, mekanisme pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diserahkan langsung kepada pemerintah untuk mendapatkan ke Keputusan Presiden (Keppres).

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Bacaan Lainnya

“Kembalikan kepada pemerintah, sebagaimana yang ditentukan mekanismenya oleh peraturan perundang-undangan Tahun 2019 yaitu bahwa kemudian akan ada Keppres pemberhentian tetap pada yang bersangkutan,” ucapnya di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22/12/2023.

Nawawi menuturkan, mekanismenya nanti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III yang menunjuk berdasarkan usulan Presiden.

“Komisi III tentu akan menetapkan siapa usulan Presiden yang akan menggantikan Pak Firli dan kemungkinan dalam mekanisme itu mereka akan kemudian menunjuk ketua yang nantinya akan definitif bagi KPK,” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan pengunduran Firli, dirinya tetap menghargai sikap yang diambil oleh Firli. Menurutnya, pernyataan Firli untuk mengundurkan diri merupakan hak Firli.

“Sebenarnya, kemarin beliau pukul 16:00 WIB datang menemui kami, dan menyerahkan surat. Sebelum beliau ke Dewas (Dewan Pengawas KPK), beliau ke kita, menyerahkan itu ke saya. Saya baca di situ, beliau membuat pernyataan untuk berhenti,” tutupnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait