Nawawi Pomolango Tidak Izinkan Firli Bahuri Berkantor di KPK

Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango | ist

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK dan Firli berhenti bekerja di lembaga antirasuah.

“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” ungkap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27/11/2023.

Bacaan Lainnya

Nawawi menyampaikan bahwa ia mempersilakan Firli untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di kantor tetapi Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.

Nawawi juga menjawab akses terhadap Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dicopot sementara dari jabatan ketua KPK.

“Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventaris barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil,” jelas Nawawi.

“Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin,” tambahnya.

Saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi dan juga pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli Bahuri ke depan.

Jika Firli terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, Firli bisa dipecat.

Dalam proses berjalannya ini, Firli dengan tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Diketahui Eks Ketua KPK itu menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.*

Pos terkait