Pakar Hukum Desak Usut Tuntas Penyelundupan Gula di Riau: 10 Bersalah yang Ditangkap Satu

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi | ist

FORUM KEADILAN– Eko Darmanto, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, membongkar dugaan praktik penyelundupan gula di Dumai, Riau.

Hal itu diungkap Eko, yang kini berstatus sebagai tersangka sekaligus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di sela-sela konferensi pers penahanannya pada 8 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Eko seolah mengumukan bahwa bukan hanya dirinya yang bermental bejat menggerogoti keuangan negara, melainkan masih banyak oknum-oknum internal bea cukai lainnya yang melakukan hal sama, hanya belum terendus atau belum mau diendus oleh aparat penegak hukum.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi tindakan yang dilakukan Eko tersebut. Kata dia, orang-orang yang diungkap Eko harus disikat dan diadili.

“Si Eko (Darmanto) itu orang dalem, dia tau buruknya Bea Cukai, makanya mestinya tidak hanya Eko, orang-orang dalam yang disebut Eko juga harus disikat juga, harus diadili,” kata Fickar kepada Forum Keadilan.

Fickar menyebut, institusi penegak hukum perlu mencecar Eko guna menemukan oknum-oknum yang terlibat lainnya, terutama bos penyelundupan.

“Itu harus dipercaya karena Eko orang dalam, dia mengerti siapa bos penyelundupan, mengerti itu Eko,” kata dia.

Dalam kasus ini, kata Fickar, Bea Cukai adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena memiliki kewenangan utama terhadap masuknya barang melalui pelabuhan, dan ketidakmampuannya untuk mencegah kegiatan penyelundupan.

Menurut Fickar, Bea Cukai memiliki peran yang lebih penting dibanding polisi. Menurutnya, polisi hanya dapat bertindak ketika terjadi keributan atau ketidaktertiban, sementara Bea Cukai dianggap bertanggung jawab atas pengawasan barang yang masuk dan keluar dari pelabuhan.

“Polisi itu kalau ada keributan ada ketidaktertiban baru bisa turun tangan, ini kalau barang masuk keluar pelabuhan itu Bea Cukai paling bertanggung jawab,” paparnya.

“Itu artinya ada barang masuk tanpa dokumen, itu penyelundupan, kalau barang masuk resmi masuk ke pelabuhan bayar pajak, bayar biaya masuk itu resmi namanya, tetapi kalau di tengah laut dipindahkan kemudian kapal lain yang bawa seolah-olah itu barang dalam negeri itu kan penyelundupan namanya,” sambungnya.

KPK Harus Turun Tangan

Fickar juga menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu turun tangan dalam menangani kasus penyelundupan tersebut. Kata Fickar, KPK harus turun tangan untuk memastikan bahwa pejabat-pejabat penegak hukum, terutama Bea Cukai dan polisi, memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

“Karena kalau tidak digubak-gubak (ikut campur tangan) KPK, orang itu akan tenang-tenang saja, bahkan bisa kong-kalikong juga, yang tertangkap 10 yang diadili satu, jadinya sepertinya begitu Bea Cukai itu, cuma mengumpan saja, biasanya seperti itu,” jelas Fickar.

Menurut Fickar, tidak adanya turun tangan KPK membuat masalah tidak ditangani secara utuh.

“Makanya orang Bea Cukai kaya, 10 yang (bersalah) yang ditangkap satu, sembilan lolos,” kata dia.

Fickar juga mengusulkan penanganan kasus ini secara pidana, bersama dengan sanksi administratif yang keras, seperti pemecatan dari jabatan pegawai negeri Bea Cukai.

Fickar menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya tentang etika, melainkan juga tindak pidana, dan bahwa proses hukum harus memberikan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.

“Kalau etika-etika sudah lah itu, ini sudah tindak pidana, tidak usah lagi diadili soal etika, etika itu hanya diperingatkan, diturunkan jabatan (pangkat), ini sudah pidana, pidana itu sudah diadili kalau terbukti di penjara diberhentikan kerjanya,” tutupnya.

Praktik penyelundupan gula rafinasi di Dumai, Riau, diduga berasal dari India dan Thailand dan masuk ke wilayah Indonesia setelah terlebih dahulu transit di Singapura.

Sumber di internal Bea Cukai menyebut sebuah perusahaan dengan inisial PT SMIP yang berkantor di Jalan Sudirman Pekanbaru, merupakan otak di balik praktik penyelundupan tersebut.

PT SMIP tak lain adalah perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, sekaligus penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean.

Adapun ayat 2 berbunyi Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Bunyi di kedua ayat dari pasal ini menegaskan Menteri Perdagangan seyogianya mengetahui eksistensi dari PT SMIP.

Modus Penyelundupan

Lebih jauh ihwal modus penyelundupan, sumber menyebutkan dilakukan dengan cara memindahkan Kontainer (dari kapal yang tiba dari Singapura) ke kawasan berikat. Untuk memuluskan aksinya, PT SMIP telah bekerja sama dengan oknum dari Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kanwil Riau.

“PT SMIP bekerja sama dengan oknum Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Dumai menggunakan dokumen ‘Aspal’ alias Asli tapi Palsu,” ucap Sumber.

“PT SMIP menggunakan kawasan berikat masuk gula putih kristal dilaporkan gula rafinasi, seakan akan gula refinasi harus diolah menjadi gula putih kristal oleh PT SMIP di pabrik yang berdomisili di Dumai, sementara gula impor yang masuk gula putih kristal tanpa diolah melainkan langsung dijual ke daerah Riau dan sekitarnya,” jelas sumber tersebut,” timpalnya.

Dengan kata lain, gula pasir kristal dikeluarkan dari kawasan berikat tanpa membayar bea masuk dan pajak lainnya yang seyogianya disetor ke negara.

Dikatakannya, PT SMIP merupakan perusahaan yang mengantongi dokumen asli, pengiriman gula yang sudah masuk Pekanbaru ke Dumai dilanjutkan ke Batam. Dari Bea Cukai Batam cuma dengan dokumen saja tanpa adanya gula putih.

Seharusnya sesuai ketentuan, gula rafnasi impor harus diolah terlebih dahulu oleh pabrik gula PT SMIP. Faktanya, perusahaan tersebut hanya mengemas ulang.

Hal ini kata Sumber disebabkan oleh PT SMIP yang memiliki pabrik pengolahan gula dari rafinasi ke gula putih kristal tidak beroperasi alias pabrik tersebut Cuma sebagai kedok semata. Padahal UU No.39/2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa industri gula harus memiliki lahan tebu sendiri dan pabrik pengolahan yang notabene beroperasi.

Rekayasa dokumen penyelundupan komoditas strategis itu tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mengangkangi amanat UU tentang Perkebunan yang bertujuan melindungi petani tebu nusantara.* (TIM FORUM KEADILAN)

Pos terkait