DPR Peringatkan Penegak Hukum Usut Tuntas Penyelundupan Gula di Riau

Gedung MPR DPR dan DPD. | Ist

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto membongkar dugaan praktik penyelundupan gula di Riau.

Eko Darmanto bak si peniup peluit (whistle blower) yang sedang mengamplifikasi bahwa bukan hanya dirinya yang bermental bejat menggerogoti keuangan negara, melainkan masih banyak oknum-oknum internal bea cukai lainnya yang melakukan hal sama, hanya saja belum terendus, atau belum mau diendus oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Tiupan peluit itu memantik Komisi Hukum DPR bereaksi keras. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mendesak institusi penegak hukum mengadili semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah.

“Jangan ada mafia peradilan yang meringankan mereka karena kejahatan itu pasti  sudah berlangsung lama,” tukasnya kepada Forum Keadilan.

“Bukannya menyelamatkan uang pajak tapi malah merampok uang pajak itu untuk kepentingan pribadi,” timpal Santoso.

Santoso meyakini para pelaku pasti tidak bekerja sendirian, melainkan melibatkan banyak pihak.

“Siapa pun yang terlibat baik oknum Bea Cukai, pihak swasta atapun pihak aparatur lainnya termasuk yang berada di Kemenkeu dan Kemendag jika terlibat harus dihukum berat,” sergahnya.

Oleh karena itu pula Komisi III pasca reses, menurut Santoso, akan mendalami dan meminta penegak hukum untuk mengungkap dan tidak tebang pilih menangkap semua pelaku kejahatan yang sistematis ini.

Praktik penyelundupan gula rafinasi di Dumai, Riau, diduga berasal dari India dan Thailand dan masuk ke wilayah Indonesia setelah terlebih dahulu transit di Singapura.

Sumber di internal Bea Cukai menyebut sebuah perusahaan dengan inisial PT SMIP yang berkantor di Jalan Sudirman Pekanbaru, merupakan otak di balik praktik penyelundupan tersebut.

PT SMIP tak lain adalah perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, sekaligus penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean.

Adapun ayat 2 berbunyi Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Bunyi di kedua ayat dari pasal ini menegaskan Menteri Perdagangan seyogianya mengetahui eksistensi dari PT SMIP.

Modus Penyelundupan

Lebih jauah ihwal modus penyelundupan, sumber menyebutkan dilakukan dengan cara memindahkan Kontainer (dari kapal yang tiba dari Singapura) ke kawasan berikat. Untuk memuluskan aksinya, PT SMIP telah bekerja sama dengan oknum dari Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kanwil Riau.

“PT SMIP bekerja sama dengan oknum Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Dumai menggunakan dokumen ‘Aspal’ alias Asli tapi Palsu,” ucap Sumber.

“PT SMIP menggunakan kawasan berikat masuk gula putih kristal dilaporkan gula rafinasi, seakan akan gula refinasi harus diolah menjadi gula putih kristal oleh PT SMIP di pabrik yang berdomisili di Dumai, sementara gula import yang masuk gula putih kristal tanpa diolah melainkan langsung dijual ke daerah Riau dan sekitarnya,” jelas sumber tersebut,” timpalnya.

Dengan kata lain, gula pasir kristal dikeluarkan dari kawasan berikat tanpa membayar bea masuk dan pajak lainnya yang seyogianya disetor ke negara.

Dikatakannya, PT SMIP merupakan perusahaan yang mengantongi dokumen asli, pengiriman gula yang sudah masuk Pekanbaru ke Dumai dilanjutkan ke Batam. Dari Bea Cukai Batam cuma dengan dokumen saja tanpa adanya gula putih.

Seharusnya sesuai ketentuan, gula rafnasi import harus diolah terlebih dahulu oleh pabrik gula PT SMIP. Faktanya, perusahaan tersebut hanya mengemas ulang.

Hal ini kata Sumber disebabkan oleh PT SMIP yang memiliki pabrik pengolahan gula dari rafinasi ke gula putih kristal tidak beroperasi alias pabrik tersebut Cuma sebagai kedok semata. Padahal UU No.39/2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa industri gula harus memiliki lahan tebu sendiri dan pabrik pengolahan yang notabene beroperasi.

Rekayasa dokumen penyelundupan komoditas strategis itu tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mengangkangi amanat UU tentang Perkebunan yang bertujuan melindungi petani tebu nusantara.* (TIM FORUM KEADILAN)

Pos terkait