Bola Panas Dana Kampanye Janggal Dikembalikan ke PPATK

Gedung PPATK I Dok. PPATK
Gedung PPATK I Dok. PPATK

FORUM KEADILAN – Dorongan untuk mengungkap temuan triliunan rupiah dana kampanye janggal semakin masif. Anehnya, para lembaga negara terkait malah saling lempar dan saling tunggu untuk memprosesnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait temuan dana kampanye janggal yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kata Presiden, semua transaksi mencurigakan dilihat terlebih dulu. Pasti, ada proses hukum yang mengikutinya nanti.

Bacaan Lainnya

“Ya semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan, ya pasti ada proses hukum,” ujar Jokowi di Jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 19/12/2023.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin lebih tegas lagi. Ia ingin PPATK buka-bukaan soal temuan transaksi janggal tersebut. Menurutnya, PPATK harus menuntaskan dugaan temuan itu, jangan sampai membuat kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Kalau ada yang mencurigakan diusut saja secara tuntas. Kalau melanggar ya ditindak. Harus klarifikasi, harus diperjelas saja. Supaya kecurigaan hilang,” ujarnya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Senin 18/12.

Dorongan juga datang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mendesak para penegak hukum untuk menelusuri temuan itu. Ia khawatir, temuan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait temuan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat buka mulut. KPK menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti dugaan dana kampanye janggal yang dimaksud. Tetapi, mereka masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

Sedangkan PPATK sendiri, sebelumnya telah mengkoordinasikan temuannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun begitu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku bahwa pihaknya tak dapat menindaklanjuti temuan tersebut.

Bagja menjelaskan, memang lembaganya berwenang mengawasi dana kampanye. Dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dalam nota kesepahaman yang diteken oleh Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi kepada Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan RKDK atau rekening dana pemilu. Tetapi, untuk dana di luar RKDK, bukan kewenangan Bawaslu.

Selain itu, dalam surat terkait transaksi janggal dari PPATK terdapat klaim sangat rahasia. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa mengungkap isinya kepada publik.

Soal RKDK yang dikatakan Bagja, sebelumnya juga pernah disebut oleh PPATK. Kata PPATK, janggalnya rekening kampanye itu justru muncul karena tak ada pergerakan dari RKDK.

Padahal, pada masa kampanye harusnya ada pergerakan transaksi dari rekening tersebut. Sebab, ada dana yang harus dikeluarkan parpol dan diambilkan dari rekening tersebut.

Memandang polemik ini, Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho lebih setuju dengan apa yang sampaikan Wapres.

Menurutnya, kusutnya tindak lanjut temuan ini disebabkan oleh PPATK sendiri, karena datanya kurang matang. Padahal, PPATK harusnya melakukan penelusuran, bukan hanya sekedar memberikan informasi mentah.

“Seharusnya, PPATK tidak sekedar mengatakan ada temuan. Itu mentah, tidak soluktif. Makanya, betul kalau KPK belum menerima laporan itu. Nantinya KPK akan melihat,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Rabu 20/12.

Hibnu menilai, PPATK punya wewenang penuh atas informasi itu. Harusnya, mereka bisa melakukan pematangan informasi

“PPATK memiliki informannya, memiliki kewenangan, harusnya PPATK, sementara Kejaksaan menunggu, kita juga menunggu. Kewenangan baru dianalisis setelah ada informasi dari PPATK. Itu suatu kerja dalam suatu sistem, baru ditindak lanjuti. Itu perlu data-data yang akurat,” lanjutnya.

Hibnu menuturkan, untuk mengungkap kasus janggalnya dana kampanye ini harus ada sumber tindakan, seperti pelaporan dan pengaduan. Sebab, temuan itu harus dipahami secara seksama.

Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus yang bersumber dari hasil pengungkapan. Ia yakin kasus itu sudah ditelusuri oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

“Saya rasa, polisi dan jaksa sudah menelusuri, sudah otomatis itu. Ini informasi kan dari PPATK, sehingga PPATK bertanggung jawab dengan informasi ini. Datanya delik umum atau delik luar biasa? Sehingga, penegak hukum tidak setengah-setengah,” tegasnya.

Hibnu berharap, kasus tersebut bisa diungkap. Meskipun, dirinya mempertanyakan apakah PPATK berani untuk mengungkapnya.

“Seharusnya bisa dibongkar kasus ini. Karena, terkait Rafael Alun saja bisa dibongkar. Apalagi masalah ini. Namun, ini terkait temuan. Mau atau tidak? Berani atau tidak? Apalagi terkait dana pemilu,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait