KPK Panggil Dirjen AHU Sebagai Saksi Kasus Wamenkumham

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19/12/2023. | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19/12/2023. | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, pada hari in, Selasa, 19/12/2023.

Diketahui, Cahyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dkk.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Cahyo Rahadian Muzhar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 19/12/2023.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU RR Rahayu Lestari Sukesih.

Ali Fikri belum memberikan penjelasan terkait materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap ketiga orang saksi tersebut.

Sebelumnya, Eddy Hiariej beserta dua tersangka lainnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mendaftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4/12.

Ketiganya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.

Permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.*