FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membentuk tim gabungan guna menelusuri transaksi janggal dana kampanye yang bernilai triliunan rupiah. Namun di atas semua itu, ketegasan penyelenggara pemilu yang paling ditunggu.
Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menganalisa transaksi janggal di masa kampanye. Natsir berharap, tim yang dibentuk nantinya dapat memberikan informasi dan mendukung jalannya Pemilu 2024.
“Kita bentuk sebuah tim yang merupakan gabungan dari penegak hukum, untuk membuat analisis kolaboratif, yang merupakan kolaborasi pertukaran informasi. Tujuan dari pembentukan ini untuk mendukung pemilu sebagai sarana integrasi bangsa,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Jumat 15/12/2023.
Natsir membeberkan, transaksi mencurigakan yang dimaksud yaitu, penyimpangan transaksi aliran dana berjumlah besar terkait pemilu yang tidak sesuai dengan profil pendapatan.
“Transaksi uang mencurigakan itu salah satunya menyimpang dari profilnya nasabah. Itu transaksi uang yang mencurigakan. Misalnya PNS, gajinya Rp20 juta, lalu jadi pembicara sana-sini, rata-rata Rp50 juta sebulan. Dan seketika, mereka ada aliran dana misalnya Rp20 miliar. Jadi, itu yang disebut dengan transaksi kejanggalan,” ujarnya.
Natsir menegaskan, tidak semua peserta pemilu terlibat dalam transaksi mencurigakan. Menurutnya, banyak juga yang bersih. Untuk itu, ia berharap masyarakat lebih selektif dalam memilih, dan tidak menjual hak suaranya karena uang.
“Ini untuk mendukung pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Jadi, kita bisa memilih pemimpin yang terbaik yang memiliki visi misi, dan bukan memilih karena uang. Apalagi uangnya dari hasil pidana hasil dari transaksi ilegal,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, terkait transaksi janggal dana kampanye ini, PPATK juga telah berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, memang sudah seharusnya penyimpangan transaksi tersebut divalidasi oleh dua lembaga penyelenggara pemilu itu.
“Kalau memang PPATK mengindikasikan ada penyimpangan, tentu perlu KPU dan Bawaslu untuk memvalidasi. Apakah KPU mengetahui hal ini? Oleh karena itu, KPU diminta bisa melakukan verifikasi kepada partai-partai yang bersangkutan, dan Bawaslu bisa bertindak untuk ini,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat 15/12.
Sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu, Junimart mengatakan, jika transaksi janggal tersebut benar adanya, maka Komisi II DPR akan mendesak pihak terkait untuk melakukan pengusutan. Sebab, sudah ada aturan yang jelas soal penggunaan dana kampanye di Peraturan KPU (PKPU).
“Kami akan mempertanyakan bagaimana fungsi pelaksanaan dari PKPU oleh KPU dan Bawaslu, apakah ini adalah pembiaran dari KPU? Nah terus, bagaimana dengan Bawaslu? Apakah membiarkan juga? Jika ada pembiaran tentu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akan bersikap untuk ini,” sambungnya.
Politisi PDIP itu juga mengaku kesal dengan adanya transaksi janggal. Menurutnya, perilaku seperti itu menyangkut dengan moral. Oleh sebab itu, ia menekan para pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Justru saat masa kampanye harus diperiksa, kalau sudah selesai ya buat apa,” ungkapnya.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin sependapat. Menurutnya, dugaan transaksi janggal harus segera ditindaklanjuti.
“Kecurigaan tersebut harus dibuktikan PPATK dan dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti, ya percuma. Kalau tidak ada sanksi, percuma. Hanya sebatas angin lalu saja,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Jumat 15/11.
Ujang memandang, sejatinya transaksi janggal di masa kampanye sudah jadi rahasia umum. Meskipun sudah terdapat RDK, tetap saja banyak politisi yang mengambil jalan tikus untuk menggunakan dana kampanye ilegal.
“Banyak tipu muslihat politisi untuk mengambil jalur pintas dana kampanye ilegal. Bahkan, bisa menggunakan uang ilegal atau uang tunai,” terangnya.
Ujang menyebut, peritiwa seperti ini merupakan pengulangan dari periode sebelumnya. Maka dari itu, temuan tersebut harus diperiksa segera.
“Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu harus menindak, agar hukum ditegakkan dalam pemilu ini,” tutupnya.* (Tim FORUM KEADILAN)