FORUM KEADILAN – Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara.
Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 11/12/2023.
Jaksa juga menuntut Rafael untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar atau harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, Rafael akan dihukum dengan kurungan selama 3 tahun.
Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Diketahui, Rafael ditetapkan tersangka oleh KPK setelah hartanya menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pada awalnya KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael dan menemukan kejanggalan, hingga KPK melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kemudian ditahan oleh KPK.
Akibat kasus hukum yang menjeratnya, Rafael Alun dipecat dari Kemenkeu.*