Mario Dandy dan 2 Orang Lainnya Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rafael Alun Hari Ini

Rafael Alun dan Mario Dandy. | Ist
Rafael Alun dan Mario Dandy. | Ist

FORUM KEADILAN – Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani proses sidang kasus dugaan gratifikasi hari ini, Senin, 6/11/2023.

Dalam sidang hari ini, jaksa akan menghadirkan anak Rafael, Mario Dandy Satrio, sebagai salah satu saksi.

Bacaan Lainnya

Selain Mario, saksi yang turut hadir dalam sidang hari ini, yakni Angelina Embun Prasasya yang merupakan kakak dari Mario, dan Ikhfa Fauziah yang merupakan accounting Bilik Kopi Equity.

“Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6/11.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Jaksa juga mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut diterima oleh Rafael bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp16.644.806.137,” jelas jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 30/8.

Rafael adalah mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa menjelaskan, Rafael Alun mendirikan sebuah perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cube Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa menjelaskan bahwa uang gratifikasi diterima oleh Rafael melalui PT ARME dan PT Cube Consulting, serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp100 miliar, yang terbagi dalam dua tahap.

Diketahui, Rafael ditetapkan tersangka oleh KPK setelah hartanya menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Pada awalnya KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael dan menemukan kejanggalan, hingga KPK melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kemudian ditahan oleh KPK.

Akibat kasus hukum yang menjeratnya, Rafael Alun dipecat dari Kemenkeu.*

Pos terkait