FORUM KEADILAN – Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP) telah mencatat terdapat temuan 59 kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Mei-November 2023, menjelang Pilpres 2024.
Pemantauan tersebut menggunakan beberapa metode pengumpulan data: pelaporan publik melalui platform penelusuran kasus (case tracking platform/CTP) berbasiskan Google Form dan desk study.
Koalisi menggunakan teknik Triangulasi dengan menguji kebenaran data melalui pemeriksaan silang tiga sumber data; pelaporan, hasil desk review, dan pendalaman data oleh Jaringan Pemantau daerah.
“Sepanjang rentang waktu pemantauan yang dilakukan, sejak Mei hingga November 2023, terdapat 59 kasus penyimpangan aparatur negara,” ujar Perwakilan Koalisi Gufron Mabruri, Jakarta, pada Kamis, 30/11/2023.
Koalisi telah menemukan ada tiga jenis pelanggaran, yakni Pelanggaran Netralitas, Kecurangan Pemilu, dan Pelanggaran Profesionalitas.
“Dalam pemantauan sepanjang 7 bulan terakhir, Pelanggaran Netralitas terjadi dalam 32 kasus, 24 kasus merupakan Kecurangan Pemilu, dan hanya 4 kasus Pelanggaran Profesionalisme,” tutur Gufron.
Tiga tindakan penyimpangan yang paling banyak dilakukan adalah dukungan ASN kontestan tertentu dengan sebanyak 40 tindakan.
Gufron berpendapat, bahwa tingginya penyimpangan ASN dalam pemilu 2024, terutama dalam bentuk pelanggaran netralitas dan kecurangan Pemilu menunjukkan rendahnya kesadaran aparatur negara untuk menaati peraturan perundang-undangan sebagai rule of games dalam Pemilu dan tata demokrasi pada umumnya.
“Aneka tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur negara di hampir semua tingkatan dan jabatan pada lembaga-lembaga sipil, hukum, keamanan, bahkan pertahanan negara, menunjukkan aparatur negara secara masif dan terbuka menyalahgunakan otoritas dan sumber daya yang melekat pada diri mereka untuk bertindak secara tidak adil melalui pemihakan pada kontestan tertentu,” tutup Gufron.*