FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan soal gugatan batas usia capres-cawapres hari ini, Rabu, 29/11/2023. Putusan tersebut berlangsung tanpa Anwar Usman.
“Acara pengucapan putusan,” mengutip dari laman resmi MK, Rabu, 29/11.
Putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini rencananya akan dibacakan di gedung MKRI 1 lantai 2, Jakarta Pusat, pada pukul 11.00 WIB. MK juga akan membacakan sejumlah putusan lain pada kesempatan tersebut.
Permohonan uji materi terkait syarat usia minimal capres-cawapres tersebut diajukan oleh Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana.
Brahma menginginkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang ketentuannya telah ditambahkan lewat putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk kembali diubah.
Tuntutan yang telah diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat kepala daerah di tingkat provinsi, yakni Gubernur atau Wakil Gubernur.
Perkara Nomor 141 itu sebelumnya sudah disidangkan dua kali. Pertama pada 8 November 2023 dan kedua pada 20 November 2023.
Lalu sehari setelahnya, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas itu ke RPH agar bisa diproses oleh 8 hakim MK, tanpa Anwar Usman.
Putusan gelar ini diadili tanpa kehadiran Anwar Usman karena sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan dinyatakan tidak diizinkan untuk mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.
Dalam permohonannya, Brahma kembali menguji lagi konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang diberikan MK makna menjadi:
Berusia paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah.
Mahasiswa Universitas NU itu mengajukan gugatan ulang dengan harapan yang bisa maju capres-cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk Gubernur saja dan tidak termasuk Bupati/Wali Kota.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah menjelaskan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, putusannya akan berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlaku nanti di 2029,” jelas Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7/11.
Jimly berharap, agar Pemilu 2024 berjalan tertib dan menyebutkan semua anak bangsa berperan untuk menyukseskan pemilu.
“Nah, jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing,” tutur Jimly.*