FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali sidang lanjutan terhadap pengujian kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia capres-cawapres pada perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang dilaksanakan hari ini, Senin, 20/11/2023.
Gugatan ini dilaporkan oleh Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana, yang menguji kembali putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka melesat sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menyebut bahwa putusan 90/2023 terdapat dua permasalahan, yaitu adanya intervensi dari luar dan juga konflik kepentingan yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari perkara.
“Kalau formilnya cacat, maka seharusnya produknya juga cacat. Kalau UU dibuat melanggar prosedur maka itu akan batal,” ucap Viktor selepas persidangan, Senin, 20/11.
Selain itu, Viktor menyebut, putusan 90/2023 menjadi landasan dasar dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023. Ia pun menggarisbawahi bahwa penyelesaian sengketa Pemilu nanti akan diselesaikan di MK.
“Kalau itu dijadikan dasar, kalau dasar hukum cacat hukum maka PKPU menjadi cacat juga. Ini juga berbahaya untuk penyelesaian akhir nanti yang akan diselesaikan di MK juga,” katanya.
Viktor mengaku optimis jika MK akan mengabulkan gugatan kliennya, apalagi dengan mengoreksi putusan 90 dapat memulihkan marwah MK yang sempat tercoreng.
Menurut Viktor, jika putusan 90 tetap dipertahankan hal ini justru menunjukkan bahwa landasan dasar Pemilu tersebut cacat secara hukum.
“Tidak ada cara lain bagi MK untuk memulihkan marwahnya selain dengan tidak mengoreksi putusan 90. Harus ada putusan lain yang sejajar sehingga pemilu menjadi terlegitimasi,” lanjutnya.
Viktor berharap, agar perkara 141 dapat diputus dengan cepat, sehingga memberikan kepastian hukum.
“Jadi itu yg coba kita tekankan agar putusan ini bisa diputus secepat-cepatnya,” katanya.
Ketua sidang panel pada perkara 141/2023, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa dalam waktu cepat perkara ini akan dibawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK (RPH) agar putusan bisa dilakukan lebih cepat.
Perbaikan Permohonan, Wakil Gubernur Dapat Mencalonkan
Sidang perbaikan permohonan dipimpin oleh Ketua Sidang Panel Suhartoyo dan dua anggota sidang panel, yaitu M. Guntur Hamzah Daniel Yusmic P Foekh.
Pada agenda perbaikan permohonan, Brahma melalui kuasa hukumnya meminta petitumnya direvisi agar tidak hanya gubernur, namun juga wakil gubernur dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur,” ucap Viktor Santoso, Senin, 20/11.
Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso menyebut, alasan diubahnya permohonan perkara 141 karena wakil gubernur memiliki hak yang sama.
“Sebenarnya kalau tujuannya untuk mengambil pemimpin muda, jangan sebatas gubernur saja. Wakil gubernur punya hak yang sama karena sama-sama jadi pimpinan daerah,” ucap Viktor selepas persidangan.
Sebelumnya, Brahma meminta agar hanya kepala daerah tingkat Provinsi yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju sebagai capres-cawapres.
Hal ini mengacu pada concurring opinion yang disampaikan dua Hakim MK, yaitu Daniel Yusmic P Foekh dan Enny Nurbaningsih. Dua Hakim Konstitusi itu menilai hanya jabatan gubernur yang dapat memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres pada usia di bawah 40 tahun.*
Laporan Syahrul Baihaqi