FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pada perkara mengenai syarat usia minimal Capres-Cawapres pada Rabu, 29/11/2023 pekan depan.
“Acara: Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” dikutip dari situs resmi MK, Jumat, 24/11.
Brahma menginginkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk kembali diubah.
MK menjadwalkan putusan gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Brahma meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanya yang pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni Gubernur atau wakil Gubernur.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya memastikan bahwa Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa, 21/11.
Enny menegaskan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan mengikuti dalam RPH tersebut.
Sebelumnya diketahui, setelah putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres yang memberikan peluang untuk putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan Kepala daerah.
Keputusan tersebut menarik perhatian publik dan ada sejumlah pihak yang kemudian mengajukan protes terkait putusan itu. Ada juga yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK.
Pada akhirnya Anwar Usman telah terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan dia pun dicopot dari jabatan Ketua MK.*