Nawawi Ungkap KPK Belum Putuskan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Pelatinkan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) | Instagram @jokowi
Pelatinkan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) | Instagram @jokowi

FORUM KEADILAN – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya belum memutuskan terkait bantuan hukum untuk Firli Bahuri.

Menurut Nawawi, kepastian pendampingan hukum Firli akan dibahas pada Selasa, 28/11/2023.

Bacaan Lainnya

“Memang tadi sedianya kita rapat, kami berpikir sedianya rapat akan menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam. Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat,” ungkap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27/11.

“Besok (hari ini) kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak,” tambah Nawawi.

Nawawi mengatakan banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan karena di tubuh lembaga antirasuah yang menganut prinsip zero tolerance terhadap korupsi.

“Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen bahwa lembaga ini lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” tutur Nawawi.

Diketahui Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Rabu 22/11/2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam kasus ini Firli disangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Adapun hukuman maksimalnya, seumur hidup.

Pada pekan ini Firli Bahuri diagendakan akan diperiksa sebagai tersangka. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Dalam proses berjalannya ini, Firli dengan tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Diketahui Eks Ketua KPK itu menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.*

Pos terkait