FORUM KEADILAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan, tidak ada ajakan untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu dalam acara silaturahmi yang digelar sejumlah organisasi perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu.
Meskipun demikian, menurut Bagja, bukan berarti acara tersebut tidak melanggar ketentuan Pemilu 2024.
“Bukan tidak ada pelanggaran, tapi tidak ada ajakan. Coba dilihat baik-baik,” ujar Bagja di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 27/11/2023.
Bagja menekankan bahwa akan diberlakukan sanksi tegas jika terbukti sejumlah aparatur desa melakukan pelanggaran dalam acara silaturahmi Desa Bersatu.
Bagja juga mengingatkan agar aparatur desa tidak ikut campur dalam proses kampanye yang akan berlangsung mulai besok, Selasa, 28 November 2023.
“Jadi hati-hati lurah, kepala desa, apalagi aparatur desa, dan juga teman-teman ASN, karena tanggal 28 (sudah kampanye) jelas bentuk pelanggarannya,” katanya.
“Jelas jika ada permasalahan, misalnya pelibatan, maka bentuknya pidana,” imbuh Bagja.
Acara kelompok Desa Bersatu sendiri dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) ke Bawaslu pada Kamis, 23/11.
Menurut pihak AMPPJ, acara tersebut telah memobilisasi ribuan Kepala Desa (Kades) untuk memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adapun acara silaturahmi yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu, 19/11 itu diikuti oleh Apdesi, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi).
Kemudian Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Acara tersebut juga mengundang Gibran bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.*