FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa setiap orang harus menghormati proses hukum yang ada.
“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum,” jelas Johanis Tanak, Kamis, 23/11/2023.
Tanak mengatakan bahwa setiap warga negara wajib patuh terhadap hukum, sementara setiap orang juga diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” lanjutnya.
Menurut Tanak, setiap orang yang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” tuturnya.
Terkait kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 KUHP.
Firli diduga telah melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap serta dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.
“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelasnya.
Polisi sendiri belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan akan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.*