FORUM KEADILAN – Sejumlah barang dan dokumen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disita polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejumlah barang tersebut, yaitu LHKPN, kunci mobil hingga dompet.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri pada Kamis, 16/11/2023 kemarin dan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua bagi Ketua KPK itu.
Informasi kedatangan Firli disampaikan dan dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Pemeriksaan Firli berlangsung selama kurang lebih 4 jam.
Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik telah menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri. Penyitaan dokumen tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019,2020,2021 hingga 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak setelah pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16/11.
“Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksd telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Ade menjelaskan, penyitaan LHKPN bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang tengah diusut. Dokumen LHKPN itu nantinya akan didalami oleh penyidik.
“Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan,” lanjutnya.
Firli merespons penyitaan LHKPN tersebut. Ia berharap agar segera ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Firli menjelaskan, Biro Hukum KPK telah menyerahkan dokumen LHKPN-nya kepada penyidik Polda Metro Jaya dan menyebut dokumen itu diserahkan atas permintaan penyidik.
“Biro Hukum KPK juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah LHKPN Firli Bahuri tahun 2019 sampai dengan 2022,” jelas Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip, Sabtu, 18/11.
Firli mengungkapkan, dirinya memiliki harapan adanya kepastian hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dia juga menegaskan bahwa ia memiliki hak atas kepastian hukum.
“Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” ucapnya.
Selain LHKPN, Firli juga menyampaikan, terdapat sejumlah barang yang disita dari rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. Sejumlah barang yang disita itu di antaranya kunci mobil keyless hingga dompet hitam.
“Rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless,” ujar Firli.
Rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Pusat, yang digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 28/10 lalu merupakan Rumah yang disewa Firli dari Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta. Rumah itu digunakan Firli sebagai tempat rehat.
Sementara penggeledahan pada rumah pribadi Firli yang berlokasikan di daerah Bekasi, Penyidik Polda Metro Jaya disebut tidak menyita barang apa pun.
Firli lantas meminta agar persoalan dugaan pemerasan ini untuk dapar segera dituntaskan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023. Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” tambahnya.
Firli mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah ada kegiatan pemerasan terhadap SYL dan mengatakan tidak ada gratifikasi ataupun suap terkait persoalan tersebut.
“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap,” tutupnya.
Di sisi lain Polisi memberikan penjelasan dan menegaskan atas penyitaan dompet serta kunci mobil Firli dilakukan untuk kepentingan pengumpulan bukti.
“Jadi sekali lagi bahwa semua yang kita lakukan terkait dengan penyitaan, penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi ya,” tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak setelah rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17/11.
Ade masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai materi penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya dan menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan.
“Jadi terkait materi penyidikan, mohon maaf kami belum bisa membuka panjang lebar. Namun yang jelas penyidik akan transparan, profesional, akuntabel dalam melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tukasnya.*