FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB). Menurutnya, penetapan Firli merupakan bentuk kepastian hukum dari sesuatu yang pernah tertunda.
“Atas penetapan itu, menyambut gembira sekali lagi. Karena ini supaya ada kepastian hukum, yang akhirnya malam ini ditetapkan adanya tersangka, dan itu berdasarkan pemberitaan teman-teman, tersangkanya adalah Firli Bahuri,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Kamis 23/11/2023.
Boyamin menilai, langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya dengan menetapkan FB sebagai tersangka, patut diapresiasi. Pasalnya, apabila hal itu terus berlarut-larut akan menjadikan kesempatan bagi FB untuk menggunakan kekuasanya untuk saling menyandera, dan dikhawatirkan menjadi dipolitisir menjelang Pilpres 2024.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya dengan menetapkan tersangka. Kalau berlarut-larut, ini akan menjadi dipolitisir,” ujarnya.
Boyamin menambahkan, FB pernah secara tiba-tiba kembali membahas tentang Harun Masiku. Hal itu dianggap sebagai usaha penyelamatan diri FB.
“Dugaan saya itu pernah mengatakan, ada upaya dari FB untuk mencari selamat dengan cara melakukan persembahan. Seperti, tiba-tiba berbicara tentang Harun Masiku, memang itu hanya sebatas analisa akan tetapi harus diwaspadai,” katanya.
Boyamin berpendapat, pihak kepolisian dapat segera memproses berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar perkara dugaan gratifikasi semakin terang. Sedangkan untuk FB, dapat membela diri dengan melakukan pra peradilan.
“Langkah berikutnya penyidik Polda Metro Jaya segera cepat diberkas dan kemudian diserahkan ke jaksa. Setelah itu jaksa menyidangkan di pengadilan. Semoga semakin terang perkara ini. FB juga bisa membela diri dengan cara melakukan pra peradilan, jika memang tidak puas dengan penetapan sebagai tersangka,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut Boyamin, setelah adanya penetapan tersangka, FB secara otomatis sudah non aktif menjadi Ketua KPK. Hal tersebut berdasarkan UU KPK Pasal 36 Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan Ari Kurniansyah