FORUM KEADILAN – Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 3,6 persen atau Rp165.583. UMP DKI tahun 2024 naik menjadi dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 (Rp5,06 juta).
Menurut Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kenaikan tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.
Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Saat ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen upahnya menjadi Rp5,63 juta.
“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok, karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen,” kata dia dalam siaran pers, Rabu, 22/11/2023.
Said Iqbal menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.
“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata dia.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan, para buruh akan mengadakan mogok nasional bersama pada 30 November sampai 13 Desember 2023.
Mogok nasional tersebut rencananya melibatkan lima juta buruh di lebih 100.000 perusahan.
“Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” tegasnya.*