Sinyal Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Aman, tapi Tak Etis

Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selesai menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis, 26/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selesai menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis, 26/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ribuan perangkat desa memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Meskipun tak melanggar aturan, tetapi dukungan tersebut dinilai tidak etis.

Sejumlah organisasi perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara silahturahmi di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu 19/11/2023. Gibran bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) hadir dalam acara tersebut.

Bacaan Lainnya

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengaku, Prabowo-Gibran dirasa bisa mewujudkan keinginan asosiasi perangkat desa. Mulai dari dana desa Rp5 miliar, hingga menyejahterakan perangkat desa.

Meskipun begitu, Anas enggan menyebut pertemuan itu sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, perangkat desa terikat aturan.

“Sebenarnya begini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya. Misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi,” ujar Anas di GBK, Minggu 19/11.

Regulasi yang dimaksud ialah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf b aturan itu menyebut, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Kemudian di huruf g tertulis, dilarang menjadi anggota partai politik.

Selanjutnya, di huruf j disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Larangan serupa juga berlaku bagi perangkat desa. Hal itu ditulis di Pasal 51 huruf b, g, dan j.

Selain itu, ada juga aturan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Ayat 2 huruf h dan I menyebut bahwa pelaksana atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman juga mengatakan, dirinya setuju bahwa perangkat desa harus menjaga netralitasnya di Pilpres 2024.

“Ya sepakat sekali ya,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 20/11.

Namun saat disinggung soal adanya dukungan dari Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran, Wakil Ketua Umum Gerindra ini justru balik bertanya.

“Apakah kemarin mereka menyatakan dukungan?” ucapnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menjelaskan, sebenarnya deklarasi tidak dilarang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Perangkat desa hanya tidak boleh menjadi petugas partai dan kampanye.

“Yang dilarang itu kan jadi petugas partai ataupun petugas kampanye. Tapi deklarasi tidak dilarang. Oleh karena itu, akan sulit bagi siapapun, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meninjau aktivitas kemarin,” ucap Ray kepada Forum Keadilan, Senin, 20/11/2023.

Ray memandang, apa yang dilakukan oleh para perangkat desa ialah mencari celah dari aturan untuk memperlihatkan sikap politik mereka.

“Mereka mencari celah dari aturan itu, untuk kemudian memperlihatkan sikap politik mereka,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, sebenarnya jika para perangkat desa memahami jejak moralitas dari aturan tersebut, mereka tidak akan memperlihatkan sikap seperti itu. Terlebih, perangkat desa merupakan negarawan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Jadi, kalau perangkat desa betul-betul tidak profesional dan tidak bisa kendalikan diri mereka, akan banyak sekali masyarakat desa yang mau tidak mau akan ikut arahan mereka,” ujarnya.

Untuk itu Ray berharap, masyarakat dapat turut mengawasi dan mengawal aparat desa menjelang Pilpres 2024.

“Jangan sampai aparat desa menyalahgunakan kekuasaan untuk memenangkan kandidat tertentu. Apalagi sampai kemudian mendiskriminasi warga negara,” pungkasnya.* (Tim FORUM KEADILAN)

 

Pos terkait