Sah, Indonesia Punya 3 Pasangan Capres-Cawapres 2024

Keterangan pers KPU soal penetapan capres-cawapres Pilpres 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13/11/2023 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Keterangan pers KPU soal penetapan capres-cawapres Pilpres 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13/11/2023 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024-2029.

Ketiga pasangan yang mendaftar pada 19 hingga 25 Oktober 2023 dinyatakan memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

Ketiga pasangan calon tersebut, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar yang dicalonkan oleh koalisi partai politik NasDem, PKB, PKS, dinyatakan telah memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai capres dan cawapres untuk Pemilu serentak 2024,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangan pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13/11/2023.

“Untuk pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD yang diusulkan partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai capres dan cawapres untuk Pemilu serentak 2024,” lanjutnya.

Kemudian, Idham menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pasangan selanjutnya yang lolos di Pemilu 2024.

“Untuk pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Gelora telah memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai capres dan cawapres untuk Pemilu serentak 2024,” ucapnya.

Selanjutnya, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, Selasa, 14/11 besok.

KPU akan mengundang pasangan capres-cawapres tetap, serta partai politik pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut.

Selain itu, KPU juga akan mengundang penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan para stakeholder lainnya.

“Jam 18.30 WIB sampai dengan selesai,” pungkas Idham.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait