FORUM KEADILAN – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri angkat bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kata dia, putusan tersebut telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.
“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ujar Megawati dalam keterangannya, Minggu 12/11/2023.
Presiden ke-5 RI itu mengatakan, konstitusi merupakan pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.
Ia menjelaskan, apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini mengingatkannya ketika menjabat sebagai Presiden RI.
“Saat itu saya diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang dalam Pasal 7 b, Pasal 24 ayat 2, dan Pasal 24c tentang dibentuknya MK. Dari namanya saja, MK seharusnya sangat-sangat berwibawa,” jelasnya.
Megawati menyebut, MK memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi.
“Apa yang terjadi di MK akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan,” imbunya.
Menurut Megawati, praktik kekuasaan tersebut telah mengabaikan kebenaran hakiki politik atas dasar nurani.
Untuk itu, Megawati meminta masyarakat agar turut serta mengawal jalannya Pemilu 2024.
“Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. Hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat Hakim MK dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Paman Gibran Rakabuming Raka itu diberi sanksi berupa pencopotan dari Ketua MK.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11.*