FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus bersikap gentlemen terhadap kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sikap tersebut dapat ditunjukan dengan kehadirannya dalam pemeriksaan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7/11/2023. Namun, sehari sebelum pemeriksaan itu terlaksana, KPK mengonfirmasi ketidakhadiran Firli.
“Informasi yang kami peroleh, sudah berkirim surat ke sana, soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka Roadshow Bus dan juga Hari Antikorupsi Seduian (Harkordia) di Aceh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin 6/11.
Mengomentari ketidakhadiran Firli, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra menilai, seharusnya Firli bersikap gentlemen menghadapi kasus yang menjeratnya.
“Terkait dengan kasus yang menimpa pimpinan KPK FB (Firli Bahuri), harusnya FB menunjukkan sikap yang gentlemen, dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang mengerti hukum acara pidana,” kata Septa kepada Forum Keadilan, Selasa 7/11/2023.
Wakil Rektor IV UMJ ini menegaskan, Filri tidak bisa mengatur sendiri jadwal pemeriksaan terhadapnya, karena penyidik lah yang tahu kepentingan dari pemeriksaan tersebut.
Sebagai pucuk tertinggi di lembaga antirasuah, kata Septa, Firli mestinya hadir setiap kali dipanggil penyidik, dan tidak mengulur-ulur waktu dengan dalih menghadiri kegiatan KPK.
“Harusnya setiap kali dipanggil datang dan tidak mengulur-ulur waktu dengan dalih kegiatan sebagai pimpinan KPK, harusnya bisa diwakilkan oleh pimpinan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Septa menilai bahwa Firli bisa dihadirkan paksa untuk diperiksa. Sebab, dia tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, yaitu 20 Oktober dan pemeriksaan 7 November 2023.
Upaya dihadirkan dengan paksa atau dijemput paksa menurut Septa, sudah diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebut, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
“Artinya, jika sudah dipanggil secara patut dua kali, namun tidak datang, maka penyidik Polda Metro Jaya bisa melakukan jemput paksa,” terangnya.
Saat ditanya apakah Firli bakal ditersangkakan, menurut Septa, kemungkinannya besar. Hal itu dilihat dari proses pemeriksaan yang sudah masuk ke tahap penyidikan, dan banyak saksi yang sudah diperiksa serta barang bukti dan petunjuk lainnya.
“Saya kira penyidik hanya butuh waktu untuk mengkonfirmasi ulang kepada saksi terlapor (FB), terkait bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya, tinggal menetapkan tersangka,” pungkasnya.*
Laporan M. Hafid