Gibran soal Dilaporkan ke KPK Tuduhan Kolusi-Nepotisme: Monggo, Silakan

Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka | Ist

FORUM KEADILAN – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons santai adanya pelaporan dirinya dan keluarganya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.

“Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo, silakan,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa, 24/10/2023.

Bacaan Lainnya

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga tidak terlalu mempermasalahkan adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Gibran membiarkan masyarakat untuk menilai sendiri.

“Ya saya kembalikan lagi ke warga yang menilai. (Terkait pengalaman dua tahun menjabat Wali Kota yang diragukan) Ya, biar warga yang menilai,” ujar Gibran.

Sebelumnya, Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Gibran, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.

Diketahui, Anwar merupakan ipar Presiden Jokowi.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23/10.

Erick mengatakan, pelaporan ini terkait dengan putusan MK yang memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Erick menyatakan bahwa putusan yang diputuskan oleh Anwar Usman dimaksudkan untuk mendukung Gibran menjadi cawapres.

“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” katanya.

Menurut Erick, Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan bertentangan dengan kepentingan Jokowi.

Erick juga mengungkapkan dugaan adanya nepotisme yang terjadi antara Anwar dan Jokowi, karena membiarkan Anwar memutuskan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres.

“Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” katanya.

“Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud,” sambungnya.

Laporan tersebut, kata Erick, telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia pun berharap laporan itu ditindaklanjuti.

Berikut pihak terlapor dalam laporan tersebut:

  1. Presiden Jokowi
  2. Ketua MK Anwar Usman
  3. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
  4. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
  5. Mensesneg Pratikno
  6. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
  7. Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon
  8. Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon.*

Pos terkait