FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dirinya terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat, 20/10/2023.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, potensi Firli jadi tersangka dalam kasus tersebut di atas 60 persen.
“Sepanjang ada alat buktinya dan sekarang sudah naik penyidikan ya potensi untuk jadi tersangka, ya besar, di atas 60 persen,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 20/10.
Menurut Boyamin, sebagai Ketua KPK, Firli harusnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, sehingga masyarakat mengerti serta tidak menimbulkan spekulasi liar di publik.
“Saya berharap Pak Firli langsung datang tanpa izin atau menunda di lain waktu. Ini semua masyarakat memantau kalau nanti mangkir itu akan menjadikan contoh buruk. Justru dengan datang bisa mengklarifikasi dan tidak berlarut-larut,” lanjutnya.
Boyamin juga menuturkan, datangnya Firli ke Polda Metro Jaya dapat membuat terang kasus dugaan pemerasan yang disangkutkan dengan dirinya itu. Sikap gentle Firli yang datang ke Polda Metro Jaya dinilai dapat membuktikan bahwa sebagai Ketua KPK, ia taat hukum yang berlaku.
“Justru sebagai ketua KPK, yang sangat paham hukum, langsung datang untuk memberikan keterangan diperiksa sebagai saksi. Toh, kalau Pak Firli merasa tidak bersalah maka ya biasa-biasa saja mestinya. Justru itu dapat dijadikan sarana untuk menjelaskan kepada penyidik dan masyarakat,” ungkapnya.
Boyamin juga mengomentari soal hubungan Firli dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Sebab, sebelum menjabat sebagai Kapolda, Irjen Karyoto pernah menjadi anak buah Firli Bahuri di KPK.
Menurut Boyamin, sebagai Kapolda, Irjen Karyoto akan menjalankan tugasnya dengan baik tanpa memandang hubungan teman di baliknya.
“Soal hubungan dengan Pak Karyoto, hukum kan di atas hubungan apa pun. Entah itu teman ataupun bermusuhan. Sepanjang ada alat buktinya, ya proses lanjut, ya lanjut. Kalau nggak ya nggak. Jadi jangan melihat hubungan personal,” tegasnya.
Boyamin menegaskan, jika nantinya Polda Metro Jaya tidak mentersangkakan Firli sedangkan cukup alat bukti, maka MAKI akan melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau nanti tidak ditersangkakan dan sementara menurut keyakinan saya memenuhi dua alat bukti, maka ya otomatis seperti biasa, MAKI akan melakukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya, karena berdasarkan penelusuran MAKI, sebenarnya potensi tersangkanya di atas 60 persen,” tegasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menerima uang untuk mengerem kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Namun, dalam beberapa kesempatan, Firli membantah telah menerima uang terkait penanganan kasus itu. Pimpinan KPK lainnya juga membantah ada intervensi dalam penanganan kasus SYL.
Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan pemerasan SYL tersebut, termasuk ajudan Firli, Kevin Egananta.
Sementara, Firli yang dijadwalkan pemeriksaan hari ini, Jumat, 20/10, absen dengan alasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli pada pekan depan.
Laporan Merinda Faradianti