FORUM KEADILAN – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang yakin ada tindak pidana dalam kasus dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut ia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya pada Selasa 17/10/2023.
“Tidak boleh bertemu. Itu pidananya di situ di Pasal 36 (UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Pasal 36 dan Pasal 65,” ujar Saut usai diperiksa.
Saut menjelaskan, dalam aturan tersebut pimpinan KPK dilarang bertemu orang berperkara dengan alasan apapun.
Ia mengugkapkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi SYL di KPK dimulai pada September 2023. Sedangkan, aduan masyarakat sudah ada sejak tahun 2021.
Kemudian, kata Saut, pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton terjadi di tahun 2022. Artinya, setelah aduan masyarakat diterima.
“Dan nyatanya, cawe-cawenya diantara itu kan. Diantara September dengan 2021 ketika kasus itu mulai ditangani oleh pengaduan masyarakat,” bebernya
Menurut Saut, seharusnya kalau pengaduan masyarakat ditangani dengan benar, hasilnya adalah operasi tangkap tangan (OTT).
“OTT itu bukan penyidikan dulu. Setelah ekspose, baru besoknya penyidikan. Makanya tidak boleh bermain-main dengan pengaduan masyarakat itu,” paparnya.
Ihwal apakah nantinya Firli Bahuri bakal ditersangkakan oleh Polda Metro Jaya, menurut Saut, sejauh proses pemeriksaan terhadap dirinya sudah tidak ada keraguan untuk itu.
“Kalau saya dari tadi menjelaskan di sana itu memang Pasal 36 dan Pasal 65 itu sudah tidak ada keraguan. Berada di dalam frame yang memang peristiwa pidananya ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPKĀ terhadap SYL. Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6/10.
Sejauh ini, 23 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Diantaranya ialah, ajudan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri Kevin N, Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, serta Saut Situmorang.*
LaporanĀ Charlie Adolf Lumban Tobing