FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) batal menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasannya terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jumat 20/10/2023.
Polisi mengatakan, ada dua alasan kenapa FB tidak bisa hadir. Pertama karena ada jadwal tugas kedinasan yang dilakukannya.
“Hari ini, jadwal pemeriksaan untuk pengambilan keterangan terhadap saudara FB sebagai ketua KPK RI bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwalkan sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat 20/10/2023.
Sedangkan alasan lainnya, kata Ade, FB perlu waktu untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik. Untuk itu, lanjut Ade, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan FB.
“Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan. Hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang,” imbuhnya.
Soal kapan tepatnya pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan, kata Ade, nanti akan diumumkan kembali. Namun, apabila nantinya FB tidak menghadiri panggilan minggu depan, polisi akan melakukan pemanggilan kedua terhadapnya.
Selain itu, Ade menjelaskan, pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang saksi pada Senin, 23/10/2023.
Di hari itu, akan ada juga penyerahan dokumen yang diminta polisi kepada Pimpinan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah ,atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Ade menyebut, pihaknya akan mengusut kasus dugaan pemerasan ini secara profesional. Bahkan kata dia, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga telah mengirim surat supervisi kepada KPK untuk mendorong percepatan kasus tersebut.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti lagi oleh pihaknya kepada Dewan Pengawas KPK RI.
“Kita tindak lanjuti kembali dengan surat Bapak Kapolda Metro Jaya yang ditujukan pada Dewas KPK RI, juga merujuk pada surat sebelumnya meminta kepada Dewas KPK RI untuk mendorong Pimpinan KPK RI segera percepatan,” tegasnya.*
LaporanĀ Charlie Adolf Lumban Tobing