FORUM KEADILAN – Gibran Rakabuming Raka merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan syarat kepala daerah di bawah usia 40 tahun boleh mencalonkan diri dalam Pilpres.
Keputusan MK itu erat dikaitkan untuk meloloskan Gibran ke panggung Pilpres, khususnya menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Gibran diketahui baru berusia 36 tahun, namun ia saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Saya santai saja kok ya. Jangan ke saya saja. Bupati dan wali kota kan banyak banget,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa, 17/10/2023.
Gibran menegaskan, kalau peluang maju Pilpres usai putusan MK bukan hanya untuk dirinya.
“Yang punya peluang (jadi cawapres) bukan hanya saya,” kata Gibran.
Gibran juga mengatakan, soal kepastian dirinya sebagai cawapres Prabowo menunggu besok. Hal itu karena pada Rabu, 18/10 besok, Gibran ke Jakarta untuk memenuhi panggilan PDIP.
“Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan PDIP,” jelas Putra sulung Presiden Joko Widodo itu
Panggilan tersebut terkait isu Gibran menjadi cawapres Prabowo, yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, sementara PDIP telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024.
“Ditunggu dulu besok, kita harus konsultasi dengan banyak orang dulu,” terang Gibran.*