SYL Masih Diperiksa KPK Usai Ditangkap Semalam

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditangkap pada Kamis 12/10/2023 malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK masih mendalami pemeriksaan terhadap SYL.

Bacaan Lainnya

“Iya sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka (SYL),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat, 13/10.

Meski begitu, Ali belum dapat menjelaskan secara rinci apa yang dibahas dalam pemeriksaan SYL tersebut.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di kediaman anaknya di Apartemen La Maison, Barito, Jakarta Selatan, Kamis malam.

SYL tiba di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.17 WIB. Ia tampak mengenakan topi, masker putih, kemeja putih, dan jaket kulit hitam.

Penjelasan KPK

KPK menjelaskan, penangkapan SYL, tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), karena khawatir dia akan melarikan diri dan menghilangkan bukti.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 12/10 malam.

Ali menjelaskan, saat penangkapan SYL, KPK memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, kata Ali, KPK juga sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir.

“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” jelas Ali.

Menurut Ali, KPK mendapat informasi SYL sudah tiba di Jakarta sejak semalam, dan KPK menunggu kehadiran SYL. Namun, SYL tak kunjung datang, sehingga akhirnya dilakukan analisis.

“Kami mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu, ketika yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK berikutnya kami melakukan analisis,” tuturnya.

KPK resmi menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu, 11/10.

Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait