Obral Tanah IKN Pemanis Modal Investor

IKN
Desain Istana Negara di IKN. | ist

FORUM KEADILAN – Beberapa hari lalu, Panitia Kerja DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Revisi tersebut seolah memberi landasan hukum yang kokoh untuk menjamin keamanan investasi.

Bacaan Lainnya

Presiden Jokowi bahkan turun tangan membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan pada 6 Maret 2023.

Dalam PP tersebut, salah satu yang disorot adalah pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang bisa berlaku hingga 190 tahun.

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Dengan kata lain, totalnya menjadi 190 tahun lewat dua siklus.

Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengatakan pemberian perpanjangan waktu HGU hingga 190 tahun merupakan pelanggaran hukum agraria yang fatal.

“Dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) Tahun 1960, maksimal 60 tahun. Hal ini bukan tanpa pertimbangan, melainkan tanah memiliki fungsi sosial. Apalagi tanah dikuasai terlalu lama oleh pengusaha, akan menimbulkan kemiskinan dan ketimpangan,” katanya kepada Forum Keadilan, Kamis 21/9/2023.

Roni juga melanjutkan HGU 190 tahun ini bisa menimbulkan ketidakpastian lantaran memiliki dua undang-undang yang mengatur dan berbeda satu sama lain. Yakni UUPA dan UU IKN. Dua undang-undang inilah yang harus menjadi fokus pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi para investor yang menanamkan modalnya untuk pembangunan di IKN.

Keamanan bagi para investor ini juga yang menjadi sorotan oleh Analis Ekonomi Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra. Ia justru menyebut jangka waktu HGU di IKN yang hampir dua abad sangat berlebihan.

“Saya tidak setuju, karena 100 tahun itu sangat tidak wajar. Jadi ini dua kali lipat dari itu, ini sangat berlebihan, sangat kelewatan, kita terlalu menyenangkan investor,” katanya, Kepada Forum Keadilan, Kamis 21/9/2023.

Ia pun berpendapat pemerintah seharusnya ingat pada kepatutan dalam investasi agar tidak terlalu berlebihan untuk menyenangkan pihak investor. Pasalnya, kebijakan tersebut justru bisa menjadi bumerang dan memicu gagalnya pembangunan IKN.

Menyenangkan investor dengan kebijakan yang manis, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansah justru menyebut HGU di IKN memang hanya pemanis.

Sebab, menurutnya kemungkinan akan adanya peraturan dari pemerintah. Terutama berkaitan dengan era kepemimpinan Jokowi sebagai peneken PP Nomor 12 Tahun 2023 yang segera berakhir di 2024.

“Saya khawatirnya, nanti ganti pemimpin ganti kebijakan. Terus ujung-ujungnya investor diberi harapan palsu. Repotnya di situ,” ungkap Trubus.

Melihat kekhawatiran pergantian kebijakan itu, Trubus menyarankan agar pemerintah memberikan jaminan tidak hanya berbentuk undang-undang, namun dalam bentuk kerja sama antara pemerintah dengan negara asal investor. *

Pos terkait