FORUM KEADILAN – Mario Dandy Satrio (20) mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 14/9/2023.
Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan banding itu diajukan pada 12 September 2023. Ia mengatakan, pada hari yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding.
“Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023,” beber Djuyamto.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio divonis pidana 12 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satrio terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membaca amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7/9.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy Satrio dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Hakim juga menghukum Mario untuk membayar ganti rugi (restitusi) Rp25 miliar ke David.
“Membayar restitusi Rp25 miliar,” kata hakim ketua.
Mario dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario, dan tak ada hal meringankan bagi Mario.
Hakim mengatakan, Mario harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.*