FORUM KEADILAN – Kebakaran terjadi di Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Kebakaran itu terjadi karena ulah enam orang pengunjung yang hendak melaksanakan foto prewedding dengan menggunakan suar atau flare.
Berdasarkan keterangan dari relawan sekaligus warga Tengger bernama Sismiko, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 6/9/2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Untuk kepentingan prewedding, kata Sismiko, para pengunjung itu sengaja menyalakan flare hingga percikan apinya mengenai rumput kering.
“Jadi mereka menyalakan flare itu terus meledak, sehingga otomatis percikan api itu mengenai rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat mereka ketika api itu masih kecil tidak ada reaksi pemadaman. Mereka membiarkan itu,” ujar Sismiko kepada wartawan, dikutip, Jumat, 8/9.
Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung mengamankan para pengunjung, yang kemudian dibawa ke Polsek Sukapura untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik unit pidana umum Satreskrim Polres Probolinggo.
Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Polisi menetapkan satu dari enam orang pengunjung yang melakukan prewedding dan menyalakan flare hingga terjadi kebakaran di Bromo sebagai tersangka.
Satu orang tersangka berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang itu merupakan manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO). Sementara lima pengunjung lainnya berstatus saksi, namun tidak menutup kemungkinan naik menjadi tersangka.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, penetapan AW sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana. Polisi juga menemukan bahwa tersangka tidak mempunyai Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, korek, flare, serta kamera dan baju pengantin.
“Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka,” ujar Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis, 7/9.
Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 huruf D Juncto Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal Ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Wisnu.*