Rafael Alun Trisambodo Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu, 30/8/2023.

Ia akan diadili terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang mengadili yakni ketua majelis hakim Suparman Nyompa dengan anggota Panji Surono dan Jainibasir.

Sebelumnya, KPK mengungkap Rafael Alun melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir.

Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama, Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2003.

“TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Sabtu, 19/8/2023 lalu.

Perbuatan ini ternyata berlanjut di periode kedua, yakni 2011 hingga 2023.

Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.

“TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,” jelas Ali.

Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp94,6 miliar.

Selain pencucian uang, KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael.

Ia disebut menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.

“Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar,” tutur Ali.

Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.*

Pos terkait