Menanti Titik Terang Pemberi Suap Andhi Pramono dan Rafael Alun

Rafael Alun dan Andhi Pramono
Rafael Alun dan Andhi Pramono

FORUM KEADILAN – Bertahun-tahun berkuasa di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kini eks Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terjerat di lubang yang sama.

Keduanya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Dari keterangan KPK, diketahui Rafael menerima gratifikasi sejak 2011 saat masih bertugas di Jawa Timur. Sebelas-dua belas, Andhi Pramono menerima gratifikasi sejak 2012.

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata Firli Bahuri kepada wartawan April lalu.

Jika Rafael menggunakan modus sebagai konsultan pajak, Andhi Pramono justru berperan sebagai broker atau perantara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam rentang waktu 2012 sampai 2022, Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor, sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis.

Selain memanfaatkan jabatan, awal kasus Rafael dan Andhi terkuak justru lantaran gaya hidup mewah yang ditampilkan keluarga mereka di media sosial.

Kini, keduanya resmi ditahan di Rutan KPK. Rafael Alun ditahan sejak 3 April, sedangkan Andhi Pramono ditahan sejak 7 Juli 2023.

Setelah keduanya ditahan, lantas bagaimana nasib sosok penyuap Rafael Alun dan Andhi Pramono?

Sejatinya, KPK telah memeriksa puluhan saksi terkait dua kasus tersebut.

Dari sisi Rafael Alun, hingga saat ini KPK telah memeriksa kurang lebih 40 saksi dari mulai istri, anak, adik, para pengusaha, komisaris hingga direktur.

Sedangkan untuk tersangka Andhi Pramono, sebanyak 33 orang telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.

Kendati telah memeriksa puluhan saksi, namun hingga kini, KPK belum juga merilis nama-nama pemberi suap kepada Rafael Alun dan Andhi Pramono.

Lima pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron hingga sang ketua Firili Bahuri saat dihubungi oleh Forum Keadilan pada Jumat, 14/7/2023 kompak memilih bungkam. Mereka tidak merespons kendati telah membaca pesan berisi pertanyaan wartawan media ini.

Senada dengan lima pimpinan KPK, anggota Komisi III DPR RI yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja KPK, justru enggan memberikan komentarnya ihwal perkara ini.

“Saya gak mau ikut campur deh soal tema-tema (kasus gratifikasi) itu, yang gampang-gampang aja deh ya,” kata Abu Bakar Al-Habsyi dari fraksi PKS, saat dihubungi Forum Keadilan, Jumat, 14/7/2023.

Tidak hanya Abu Bakar, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman pun merespons demikian.

“Oh, jangan saya lah ya, sorry ya,” kata Habiburokhman.

Selaras dengan keduanya, anggota Komisi III lainnya, Santoso yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat, juga tak ingin memberikan komentar apapun.

“Kalau soal KPK saya no comment dulu, dia lagi ribut, biarin dia nyelesain masalahnya dulu, yang lain saja,” tandasnya.

Sementara itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan lantang angkat bicara ihwal kinerja KPK saat ini. Menurut Saut, lembaga antirasuah itu harus mengubah paradigma internal agar bisa melakukan penyelidikan secara transparan di hadapan publik.

“Itu dilihat dulu mungkin ini paradigma di tim penyidik dan penuntut memang dari dulu ada yang harus dirubah. Kalau dia itu gratifikasi cenderung gak melihat pemberinya. Kalau ini, penyidik dan penuntut harus mulai melihat modusnya apa, apakah gratifikasi atau pemerasan. Tapi whatever menurut saya kalau memang itu ada penerima pasti ada pemberi,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Kamis 13/7.

Saut menilai, kasus yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki kecenderungan meminta atau melakukan pemerasan. Pasalnya, Andhi disangkakan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

“Jangan-jangan ini bukan hanya gratifikasi, kalau petugas (kepabeaan) begitu kecenderungannya menurut saya meminta dan itu bisa juga melakukan pemerasan. Atau jangan-jangan pemerasan. Karena rakyat melakukan korupsi karena memegang kuasa. Kalau gratifikasi habis melakukan pekerjaan terus dikasih sesuatu. Sehingga dalam hal ini perlu dipertanyakan harus ada keadilannya ada kepastiannya,” tegasnya.

Kata Saut, harusnya KPK bisa melakukan penyelidikan secara terbuka dan diketahui masyarakat Indonesia. Kemudian, KPK juga harus bisa memberikan efek jera terhadap kedua belah pihak (pemberi dan penerima) korupsi.

Dugaan Sedang Incar Big Fish

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar membeberkan, KPK seharusnya mengungkap sosok penyuap Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono. Namun, ia menduga ini bagian dari strategi KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Ya saya kira seharusnya KPK mengungkap siapa penyuap Rafael Alun dan Andhi Pramono. Tetap sangat mungkin ini bagian dari strategi KPK karena untuk mengembangkan pada pihak yang lebih luas sehingga yang bersangkutan tidak melarikan diri atau tidak merusak dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Fickar kepada Forum Keadilan pada Kamis, 13/7/2023.

Fickar menduga, KPK saat ini sedang menyelidiki pelaku lainnya yang disebut sebagai the big fish atau ikan besar.

“Ya itu udangnya sedang diselidiki sebagai pelaku lainnya, bahkan mungkin sedang mengincar The Big Fish,” katanya.*(Tim Forum Keadilan)

Pos terkait