Menko PMK Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Sekali, Ini Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Indonesia Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Indonesia Muhadjir Effendy | ist

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.

Wacana ini agar memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji.

Bacaan Lainnya

Ia juga menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Jadi, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir, dikutip dari siaran pers di situs Kemenko PMK pada Jumat, 25/8/2023.

Wacana itu disampaikan Muhadjir saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, pada Kamis, 24/8/2023 lalu.

Muhadjir menilai seminat ini penting untuk memperbaiki pelayanan haji khususnya di sektor kesehatan.

Mengingat ke depan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.

“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.

Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.*

Pos terkait