Pemerintah Usulkan Tiga RUU Baru Masuk Proglenas Prioritas 2023

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly | Ist

FORUM KEADILAN – Pemerintah kini tengah mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) baru untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Ketiga RUU itu adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Bacaan Lainnya

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 22/8/2023.

“Kami mengusulkan tiga rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023,” kata Yasonna dalam rapat.

Yasonna menyebut RUU RPJPN saat ini tak masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Menurut dia, RUU itu kini sangat mendesak dan harus disahkan pada 2023.

Ia menilai RUU itu penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.

Pasalnya, rencana jangka panjang nasional 2005-2025 akan segera berakhir pada 2024.

Dengan berakhirnya RPJPN 2005-2025 inilah maka RPJPN 2025-2045 harus segera disahkan untuk menjadi pedoman pembangunan jangka panjang selanjutnya.

“Dokumen RPJN tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi para calon peserta pemilu, baik para calon presiden dan wakil presiden, para calon kepala daerah, serta para calon anggota legislatif dalam menyusun visi, misi dan program sebagai syarat pencalonannya,” kata Yasonna.

Sementara, RUU penilai RUU Penilai menurut Yasonna kini masuk ke urutan 229 dalam Prolegnas jangka menengah.

Ia menilai RUU itu mendesak untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis dalam sektor pembangunan perekonomian nasional.

Kemudian yang terakhir adalah RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional yang kini masuk dalam urutan 193 dalam Proglenas jangka menengah 2020-2024.

Yasonna menyebut RUU itu kini mendesak karena sejumlah alasan.

Salah satunya karena tak ada payung hukum dalam rencana pemanfaatan pengendalian dan pengawasan ruang udara.

Padahal, ruang udara merupakan satu kesatuan wilayah dengan ruang darat, laut, serta ruang dalam bumi.

“Sementara berbagai peristiwa hukum membutuhkan penanganan dari mulai aspek perekonomian, sosial, budaya, keamanan wilayah udara atau kedaulatan negara,” kata dia.*

Pos terkait