FORUM KEADILAN – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan kerap dinilai menurun.
Dalam survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) 31 Maret-4 April 2023, KPK bahkan menjadi lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan masyarakatnya lebih rendah dari Kejaksaan.
Memang, kasus-kasus yang ditangani KPK belakangan ini terkesan begitu lamban. Sebut saja kasus penyelidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Sejak dinyatakan masuk ranah penyelidikan pada Mei 2023, belum ada pernyataan resmi KPK ihwal perkembangan kasus tersebut. Berbanding terbalik dengan dua rekannya, Rafael Trisambodo dan Andhi Pramono yang kini telah menyandang status tersangka.
Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun tiba-tiba mengakui sempat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan KPK. Megawati menilai, KPK sering tak efektif dalam menindak kasus-kasus korupsi.
“Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi ‘Udah deh bubarin saja KPK itu, Pak, menurut saya nggak efektif’. ‘Ibu nek kalau ngomong ces pleng’,” kata Megawati di acara sosialisasi Pancasila, Jakarta Selatan, Senin, 21/8/2023.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menilai pernyataan Megawati sah-sah saja, karena sebagai ketua partai mungkin Megawati melihat efektivitas KPK yang mulai menurun.
“Kalau saya bukan setuju atau tidak setuju tapi ketika memang sudah ada kehendak pembubaran misalnya, maka harapannya akan ada KPK baru untuk memberantas korupsi. Pendapat beliau ya hanya sebagai ketua umum partai, ya sah-sah saja,” katanya kepada Forum Keadilan, Selasa, 22/8.
Yudi berpendapat, menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK terjadi semenjak revisi Undang-Undang (UU) KPK, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Ditambah, menurut Yudi, dengan kondisi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs yang dinilai banyak membuat kontroversi publik.
Namun, kata Yudi, akan timbul persoalan baru jika KPK dibubarkan. Mulai dari hal teknis hingga penghapusan Undang-Undang (UU) KPK, sehingga secara resmi lembaga antirasuah itu dinyatakan bubar.
“Karena pemberantasan korupsi itu harus ada lembaga khusus untuk itu. Ketika dibubarkan konsekuensinya banyak, KPK kan dibentuk oleh UU maka pembubarannya harus berdasarkan UU juga. Undang-Undang KPK harus dinyatakan tidak berlaku dulu, sehingga KPK yang lama bubar, tentu di sini perlu presiden dan DPR,” lanjutnya.
Jika KPK dibubarkan, Yudi mempertanyakan siapa yang akan menangani kasus-kasus yang sedang ditangani lembaga tersebut. Menurutnya pembubaran KPK tidak semudah itu dilakukan karena perlu proses yang panjang.
“Kemudian KPK jika dibubarkan kasus yang ditanganinya bagaimana? Siapa yang akan menangani apakah dilimpahkan ke Kejaksaan. Konsekuensinya banyak tidak semudah membalikan telapak tangan,” jelasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Forum Keadilan, lima pimpinan KPK kompak bungkam untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut.* (Tim FORUM KEADILAN)