Kabel Semrawut Makan Korban, Saatnya Pindahkan ke Bawah Tanah

Kabel Semrawut Menjuntai di Sepanjang Jalan Pecenongan Jakpus
Kabel Semrawut Menjuntai di Sepanjang Jalan Pecenongan Jakpus | Forum Keadilan

FORUM KEADILANKabel semrawut masih menjadi salah satu masalah yang merusak keindahan kota Jakarta.

Bukan sekadar merusak pemandangan, kabel berantakan itu sangat membahayakan orang atau kendaraan yang melintas di bawahnya. Baru-baru ini pun dua orang menjadi korban akibat kabel semrawut tersebut.

Bacaan Lainnya

Sultan Rifat Alafatih (20) menjadi cacat sementara gegara terjerat kabel optik yang melintang dan menjuntai di Jalan Antasari Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara pengemudi ojek online bernama Vadim (38) meninggal usai terperosok jatuh akibat terkena Kabel Telkom yang melintang di tengah jalan di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Vadim sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Kabel semrawut juga cukup banyak ditemukan di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, dari pintu depan, tepatnya sebelum papan ‘Selamat Datang di Wisata Kuliner Pecenongan’, sudah disuguhi pemandangan kabel kacau balau di atas trotoar.

Tidak hanya melilit di bagian atas, kabel-kabel tersebut pun banyak yang menjuntai. Ada yang di trotoar, dan ada pula di tengah badan jalan.

Kabel menjuntai dari satu tiang ke tiang yang lain berderet di tengah badan jalan. Jika ditotal, ada lebih dari 10 kabel tidak teratur di sepanjang Jalan Pecenongan.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai kasus warga terjerat leher kabel semrawut harus menjadi momentum Pemprov DKI Jakarta dalam mempercepat pemindahan seluruh sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar.

“Pemprov DKI Jakarta harus berani bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan warga DKI terhadap seluruh SJUT yang ada di wilayahnya, sehingga dalam kasus warga terjerat kabel Pemda tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 11/8/2023.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sendiri pun sudah meninjau proyek pemasangan kabel optik di beberapa lokasi di Jakarta, dan memberikan batas waktu sebulan bagi perusahaan pemilik kabel untuk merapikan kabel yang semrawut. Jika lewat, Heru mengancam tak akan memberikan izin penambahan jaringan kepada perusahaan.

“Saya mintakan kepada Asbang (Asisten Pembangunan) bahwa kita berikan satu bulan untuk mereka merapikan, pemilik kabel harus bertanggung jawab terhadap kerapihan pemasangan kabel-kabel di seluruh Jakarta,” kata Heru Budi di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 11/8.

Kata Nirwono, dalam fenomena kabel semrawut Pemda DKI harus ikut bertanggung jawab sekaligus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor utilitas atau kabel serat optik tersebut.

Serta pada pemilik atau perusahaan pemberi tugas kepada kontraktor karena tidak mengawasi pekerjaannya dengan baik.

“Pemda dan DPRD DKI perlu segera mempercepat pengesahan Raperda SJUT yang diajukan ke DPRD DKI sejak 2019, saya sudah ikut mendampingi rapat dengan DPRD terakhir Maret 2023 lalu, tetapi terhenti sejak kadisnya diganti sekarang masih Plt Kadis Bina Marga-nya, agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar bersamaan dengan revitalisasi trotoar yang tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga dengan target pada 2030 seluruh SJUT sdh dipindah ke bawah tanah atau trotoar,” jelasnya.

“Disertai kewajiban pemindahan dan pemutusan kabel oleh pemiliknya serta akan dikenakan biaya retribusi daerah untuk biaya perawatan dan pemeliharaan SJUT di bawah tanah atau trotoar tersebut agar tidak membebani APBD ke depan,” imbuhnya.

Secara teknis, diakui Nirwono semua pihak sudah setuju, baik DPRD dan pemilik utilitas untuk direncanakan pemindahan kabel ke bawah tanah. Selain untuk keamanan, juga agar estetika kota terwujud.

“Pembahasan terakhir fokus di pengenaan retribusi daerah yang selama ini tidak pernah dikenakan kepada pemilik kabel utilitas, mereka hanya bayar biaya izin pemasangan saja. Diskusi berkutat pada beberapa biaya retribusi per km-nya, flat atau naik progresif setiap 2 tahun, misalnya seperti biaya jalan tol, sistem pembayaran ke lembaga pengelola (BUMD baru perlu dibentuk),” ungkapnya.

Sedangkan mengenai Retribusi SJUT akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) ke depannya, Nirwono berharap semoga Raperda dapat segera disahkan, sehingga ada payung hukum kuat untuk mewajibkan seluruh pemilik kabel utilitas memindahkan ke bawah tanah atau trotoar.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana pemindahan kabel sebenarnya sudah lama dicanangkan dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas masih membolehkan pemasangan kabel di atas dengan pengawasan dari Pemda DKI. Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas tidak efektif dilaksanakan di lapangan. Pergub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemasangan Jaringan Utilitas juga hanya mendorong pemindahan kabel ke bawah belum bisa memaksa atau menindak tegas,” tuturnya.

“Untuk itu di Raperda SJUT, saya sudah usulkan untuk mewajibkan pemindahan kabel ke bawah ke box SJUT dan merapikan yang di atas biaya pemilik kabel, memberi sanksi tegas jika tidak mematuhi seperti pemotongan kabel, serta pengenaan biaya retribusi kabel per km. Rencana Induk SJUT ini meliputi 2023-2027 pemindahan bertahap seluruh kabel eksisting ke bawah tanah dan 2027-2032 seluruh kabel baru sudah di tanam ke bawah tanah atau trotoar,” tandasnya.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait