DPRD DKI Desak Pemprov Realisasikan Proses Penataan Kabel Semrawut

Kabel Semrawut Menjuntai di Sepanjang Jalan Pecenongan Jakpus
Kabel Semrawut Menjuntai di Sepanjang Jalan Pecenongan Jakpus | Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merealisasikan proses penataan kabel utilitas yang semrawut agar tidak mengganggu keselamatan masyarakat.

“APJII (Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia) sebagai penyedia utilitas itu untuk menata kembali kabel-kabel yang ada di atas itu. Saya berharap sesegera mungkin dilaksanakan,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 11/8/2023.

Bacaan Lainnya

Ida mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa waktu lalu sudah melakukan perbaikan tersebut, namun belum selesai dilaksanakan.

“Pemprov DKI Jakarta beberapa tahun ini sudah melakukan perbaikan tapi belum selesai, yang ditugaskan JakPro dan Saranajaya itu kan sedang berjalan,” sambungnya.

Sementara terkait usulan penyediaan utility box yang ditanam dalam tanah agar tidak menimbulkan kabel semrawut, Ida menyebut belum ada anggaran untuk hal tersebut.

“Mengenai usulan utility box, pertama saya belum tahu dan nggak ada anggaran juga. Jadi belum tahu soal itu,” lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ida berharap berbagai pihak yang berhubungan dengan masalah kabel utilitas itu agar segera menyelesaikan penataan. Agar ke depannya tidak terjadi lagi masalah yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Mereka sudah berembuk dan akan melakukan penataan itu dan bekerja sama dengan Bina Marga juga dan semoga segera dilakukan,” harapnya.

Sebelumnya, Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro berpendapat pemerintah melalui Pemerintah Daerah (Pemda) perlu mengarahkan pihak swasta atau penyedia kabel utilitas untuk melakukan penataan kabel internet.

Di langkah awal, pemerintah harus menyediakan utility box, sehingga provider memiliki tempat untuk memindahkan kabel udara jadi kabel bawah tanah.

“Pemerintah yang menyediakan utility box karena tanahnya negara nggak mungkin tanah swasta dan pengadaannya harus biaya negara. Sebenarnya utility box itu bisa jadi pendapatan daerah jika disediakan. Tapi kembali lagi yang bertanggung jawab ya penyelenggara kabel karena seharusnya kabel itu dipasang dengan situasi yang aman. Kemudian pemerintah segera melakukan penyediaan utility box karena kasus ini bisa jadi momentum untuk penyediaan itu,” katanya kepada Forum Keadilan.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait