Viral Pernikahan Wanita 41 Tahun dengan Remaja 16 Tahun di Sambas Kalbar

iral di media sosial seorang wanita berusia 41 tahun menikah dengan remaja laki-laki berusia 16 tahun di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) | ist
iral di media sosial seorang wanita berusia 41 tahun menikah dengan remaja laki-laki berusia 16 tahun di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) | ist

FORUM KEADILANViral di media sosial seorang wanita berusia 41 tahun menikah dengan remaja laki-laki berusia 16 tahun di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka ialah Mariana dan Kevin.

Keduanya melangsungkan pernikahan di rumah Mariana pada Minggu, 30/7/2023.

Bacaan Lainnya

Mengutip akun Instagram Sambas Informasi, Kevin merupakan anak dari teman baik Mariana yang bernama Lisa. Nah, Lisa lah yang menjodohkan Kevin dan Mariana.

“Awalnya saya diputusin pacar, padahal hampir menikah. Lalu ibunya Kevin menjodohkan dengan anaknya, Kevin. Waktu si Kevin ditanya, dia jawabnya mau dengan saya,” ungkap Mariana, dikutip, Jumat, 4/8.

Kevin pun memutuskan melamar Mariana. Pernikahan keduanya berlangsung seminggu setelah Kevin melamar Mariana.

“Dia yang lamar. Seminggu sebelum menikah lah dilamar,” ucap Mariana saat dihubungi wartawan, Kamis, 3/8.

Pernikahan Mariana dan Kevin pun mengundang beragam komentar netizen. Ada yang menganggap santai, namun juga tak sedikit yang menganggap itu sebagai child grooming.

“Dih ini masuknya childgrooming karena dia belum masuk usia legal untuk menikah,” tulis netizen di Twitter.

“Gila serem, ini sih namanya child grooming. Anaknya aja masi 16 tahun, masi dibawah umur,” komentar netizen lain.

“Sender jangan seakan-akan meromantisasi dong, ini udah masuknya childgrooming!” respons netizen.

Sebagai informasi, child grooming ialah salah satu teknik memanipulasi pikiran anak untuk tujuan tertentu. Teknik ini paling sering dilakukan untuk eksploitasi dan pelecehan seksual.

Jika dibiarkan, child grooming bisa berdampak pada kesehatan fisik dan mental anak.

Sementara itu, usia minimal pria untuk menikah sendiri adalah 19 tahun. Hal ini tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada Pasal 7 Ayat 1 dituliskan, “Perkawinan hanya diiznkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

Artinya, negara menganggap bahwa seseorang dikategorikan sebagai dewasa saat menginjak usia 19 tahun ke atas, sehingga sudah diperbolehkan untuk menikah.*

Pos terkait