Viral Wine dengan Logo Halal, Ini Klarifikasi BPJH Kemenag

Viral unggahan wine dengan logo halal

Forum Keadilan – Seperti yang sudah kita ketahui bahwa wine adalah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi buah anggur. Sehingga dalam syariat islam, wine termasuk haram dikonsumsi karena dapat memabukkan.

Beberapa terakhir ini, beredar adanya postingan botol alkohol Red Wine yang diunggah oleh akun isntagram @adityadwiputras pada 8 Juli 2023, dengan merek Nabidz “Chateau de Java” yang diklaim telah bersertifikat halal di berbagai linimassa.

Bacaan Lainnya

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyertai keterangan, “Wine jadi halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan diistihalahkan dengan ilmu fiqih, alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI,

Terkait rasa jangan khawatir! Tidak mengubah citra rasa wine dan tetap hangat hingga ke perut. Bahan bakunya juga anggur hitam Italia+Australia lho,” tulis dalam keterangan unggahan tersebut.

Viral unggahan wine dengan logo halal
Viral unggahan wine dengan logo halal | instagram

Menanggapi unggahan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya, Rabu, 26/7/2023.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur dengan merek Nabidz, yang belakangan ramai di media sosial dengan sebutan wine halal.

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

Lebih lanjut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan, pemblokiran dilakukan hingga investigasi selesai.*

 

Laporan Lulu Farha Chaerani

Pos terkait