FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena keliru menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) atau Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap.
Sebelumnya, keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan perkara suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi kekeliruan tersebut.
“Intinya OTT sudah jelas target siapa. Jadi nggak ada alasan pimpinan KPK tidak tahu targetnya TNI. Lalu, bagaimana pula bisa beda penjelasan komisioner Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Itu hal yang beda lagi,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Sabtu, 29/7/2023.
Dengan berbedanya penjelasan kedua pimpinan KPK tersebut, Saut menilai ada yang keliru dari internal KPK itu sendiri.
“Artinya konferensi pers Alex itu apa, sesuai dengan hasil ekspose. Siapa yang jadi tersangka dan siapa yang ditangani KPK dan seterusnya. Sepertinya ada problem besar di dalam sana,” jelasnya.
Saut juga merasa heran dengan keterangan berbeda antara Johanis Tanak dengan Alexander Marwata.
Saut mempertanyakan, apakah saat melakukan ekspose OTT oleh satgas Johanis Tanak tidak hadir, sehingga terjadi miss-communication atau Alexander Marwata yang menjelaskan saat konferensi pers yang tidak sesuai dengan ekspose OTT.
Saut juga menekankan, dalam kasus tersebut tidak ada urusannya dengan pihak yang sedang ditangani itu siapa, sehingga dengan jelas ia mengatakan KPK tidak ditekan oleh pihak TNI. Sebab KPK bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
“Nggak lah, ini bukan soal tekan menekan ini soal pimpinan KPK yang tidak paham UU KPK NO.30/2002. Pasal 42 Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Ini soal di dalam KPK yang kehilangan visi misi dan nilai-nilai karena revisi UU KPK No.19/2019,” tegasnya.*
Laporan Merinda Faradianti