FORUM KEADILAN – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri setelah polemik operasi tangkap tangan (OTT) Basarnas beberapa waktu lalu. Pasalnya, KPK keliru menetapkan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap Basarnas.
Sehingga, sebagai rasa tanggung jawab Asep mengundurkan diri dari Direktur Penyidikan KPK karena mengaku tidak mampu mengemban amanah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan agar Asep Guntur Rahayu tidak mengundurkan diri dari jabatannya.
“Saran saya Direktur Penyidik Asep Guntur Rahayu jangan mundur, karena itu tanggung jawab kolegial pimpinan. Mereka yang memimpin operasi dan ekspose mereka harus paham detail-detail situasinya penyelidikan korupsi di Basarnas itu,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 29/7/2023.
Saut menilai, alasan Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri karena sudah di puncak kekesalannya. Ia pun meminta agar Dewas KPK meminta pertanggungjawaban atas kekeliruan tersebut.
“Sepertinya Direktur Penyidik Asep Guntur Rahayu sudah pada puncak kekesalannya. Walau sebenarnya dia tidak boleh menyerah dan tetap di KPK. Sekalian kita minta Dewas KPK memeriksa dan tanggung jawab anak buah yang salah atau pimpinan? Periksa semua pimpinan KPK dan tim OTT biar jelas, ada apa sebenarnya. Kayak masih banyak yang belum jelas bagi kita,” tegasnya.
Saut juga menerangkan, dalam Pasal 39 Undang-Undang KPK menyebut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
“(Kekeliruan) ini bukan atas nama Direktur Penyelidikan Asep Guntur. Jadi, Asep nggak boleh mundur,” jelasnya.*
Laporan Merinda Faradianti