Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang

Panji Gumilang
Panji Gumilang | Ist

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hari ini akan ada 8 orang saksi yang diperiksa.

Bacaan Lainnya

“Delpan orang (saksi),” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 25/7/2023.

Namun, Ramadhan belum merinci identitas saksi yang akan diperiksa.

Ramadhan hanya menyebut delapan saksi tersebut berasal dari lingkup Yayasan Al Zaytun.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya bakal meminta keterangan dari pihak yayasan Ponpes Al Zaytun sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut.

Whisnu bahkan mengatakan pada pekan ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

“(Pemeriksaan) mulai besok. Total minggu ini ada 10 orang,” ungkap Whisnu pada Senin, 24/7/2023.

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu.

Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.

Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.

Selain itu, Dittipidum Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.*