Bareskrim Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS oleh Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang | Ist

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri tengah mendalami soal transaksi keuangan milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Bareskrim menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bacaan Lainnya

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” ungkap Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Jumat, 21/7/2023.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat tersebut.

Tiga orang saksi itu diyakini mengetahui proses penyaluran dana.

Pihak Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik akan memanggil saksi dari yayasan Ponpes Al-Zaytun untuk dimintai keterangan soal dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

“Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat, 21/7.

Namun, Whisnu belum membeberkan detail waktu pemeriksaan tersebut. Ia juga enggan menyebutkan sosok saksi yang akan diperiksa.

Diketahui, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara itu. Fatwa tersebut digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji.

“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan,” ujar Djuhandani.

Djuhandhani juga mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam perkara itu.*

Pos terkait