FORUM KEADILAN – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).
Langkah tersebut guna merespons dinamika di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes.
Setelah dilakukan interview, korban ternyata mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.
“Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Menkes Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis, 20/7/2023.
Perundungan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial bagi peserta didik. Modus pembentukan karakter dokter-dokter muda biasa menjadi alasan perundungan.
Menkes Budi acap kali menanyakan kepada pimpinan maupun dokter senior dan kepada dokter peserta didik terkait kasus perundungan di rumah sakit. Ia hanya mendapatkan jawaban yang kontradiktif.
“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya.
Menkes Budi mengungkapkan, sejumlah kasus perundungan yang pernah ia terima, diantaranya ada kelompok di mana peserta didik ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi. Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior.
Bahkan di antara para korban ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.
“Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Kita akan jalankan ini dengan tegas,” katanya.
Terkait perundungan itu, Menkes Budi telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berlaku mulai Kamis, 20/7 kemarin.
Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapa pun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ .
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait.
Sanksi bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya dimulai dengan teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Sanksi bagi peserta didik berupa sanksi teguran lisan dan tertulis hingga mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi lokus terjadinya kasus perundungan, akan dikenakan sanksi teguran hingga pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
“Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan,” ucap Menkes Budi.* (Tim FORUM KEADILAN)