Putra Hakim Agung Suhadi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sidang Majelis Kehormatan Hakim
Sidang Majelis Kehormatan Hakim

FORUM KEADILAN – Mahkamah Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hakim Danu Arman yang not bene adalah putra dari Hakim Agung Suhadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh tujuh majelis Mahkamah Kehormatan Hakim dalam sidang etik atas penyalahgunaan narkoba Danu Arman, Selasa, 18/7/2023.

Bacaan Lainnya

Menariknya, vonis PTDH tersebut tidak diikuti oleh tercabutnya status Danu Arman sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan kata lain Danu masih menjadi bagian dari kepegawaian negara di lingkungan peradilan.

Hal ini seolah memberi kesan Majelis MKH mengakomodir permohonan dua saksi yang dihadirkan di sidang MKH hari ini, dimana Ibunda dan Istri Danu Arman meminta kemurahan hati majelis MKH untuk meringankan sanksi etik terhadap Danu.

Masyarakat perlu mengetahui apa sebenarnya konsekwensi yang diterima seorang PNS yang diberi sanksi PTDH.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang dikenai PTDH disebutkan hanya berimbas pada hak pensiunan yang secara otomatis tercabut. sedangkan jaminan hari tua tetap diberikan melalui Taspen.

Di luar mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 94 ini, klausul pemberhentian PNS juga telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU ASN menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Jenis PTDH ini dapat diberikan jika seorang PNS melakukan pelanggaran salah satu dari kondisi melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kondisi berikutnya adalah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Jadi, meskipun dalam PP Nomor 94 sudah tidak diatur adanya PTDH bagi PNS yang memperoleh hukuman disiplin berat, namun kedudukan PTDH ini masih ada karena diatur tersendiri dalam salah satu pasal di UU ASN.*(Tim Forum Keadilan)

Pos terkait