FORUM KEADILAN – Hakim Danu Arman, putra Hakim Agung Suhadi (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung) menjalani sidang kode etik di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 18/7/2023.
Diketahui hakim Danu Arman bertugas si Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Dalam sidang tersebut, Danu Arman hadir langsung dengan mengenakan kemeja hitam.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai dengan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Pihak KY diwakili oleh Binziad Kadafi, Prof Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, Drs. H. M. Taufiq HZ sedangkan pihak Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Agung Jupriyadi, Hakim Agung Soesilo dan Hakim Agung Suharto.
Dalam sidang tersebut turut hadir saksi yang meringankan yakni istri Hakim Agung Suhadi. Dalam kesaksiannya, istri Hakim Agung memohon kepada MKH untuk meringankan sanksi atas kasus yang menimpa putranya.
Tidak hanya sang ibu, sidang tersebut juga menghadirkan istri dari Danu Arman yang menangis meminta maaf seraya menceritakan kebaikan-kebaikan dan kasih sayang sang putra kepada keluarganya.
Danu Arman pun menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Salah satunya bantahan bahwa ia tak pernah membeli narkoba dan mendapatkannya dari hakim Yudi Rozadinata (YR).
Yudi merupakan hakim di PN Rangkasbitung sekaligus rekan Danu. Kini Yudi telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman.
Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan. Selasa, 17/5/2022 lalu, Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap PNS sekaligus yang bertindak sebagai kurir RASS di Jalan Ir Juanda, Rangkasbitung.
Berdasarkan hasil interogasi, dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Petugas juga menggeledah ruangan YR dan mengamankan DA atau Danu Arman.
Sebelumnya, hakim Danu Arman ditangkap BNN karena memakai narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Hakim Danu juga pernah disanksi berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).*